Dr. Imam Hidayat di Rakernas DPN PERADI FBI: Saatnya Mengakhiri Sengkarut Advokat dengan Sistem Federasi Bar
SURABAYA, 05 OKTOBER 2026 — Karut-marut dualisme hingga rasisme kelembagaan organisasi advokat di Indonesia dinilai telah mencapai titik jenuh yang mengorbankan kepentingan publik. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Federasi Bar Indonesia (DPN PERADI FBI) siap menjadikan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Jumat, 27 November 2026 di Sheraton Surabaya Hotel & Towers sebagai panggung dekonstruksi tata kelola profesi hukum nasional.
Sebagai wadah yang memiliki legalitas kokoh berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor: AHU-0004890.AH.01.07.Tahun 2026, DPN PERADI FBI mengonfirmasi akan membawa draf naskah akademik baru ke Kota Pahlawan tersebut.
Ketua Umum DPN PERADI FEDERASI BAR INDONESIA, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa fragmentasi atau terpecah-belahnya organisasi advokat saat ini tidak lagi sehat karena menciptakan standarisasi kelulusan dan penegakan etik yang abu-abu.
"Kita tidak boleh membiarkan perdebatan bentuk organisasi ini berjalan tanpa akhir di saat masyarakat pencari keadilan terus dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak tersaring dengan baik. Melalui Rakernas di Surabaya, saya menegaskan ini adalah momentum krusial untuk mengakhiri sengkarut tersebut melalui jalan tengah konstitusional," ujar Dr. Imam Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (5/10).
Reorientasi Tata Kelola: Bukan Kembali ke Masa Lalu, Melainkan Melangkah ke Depan
Langkah konkret yang diusung oleh DPN PERADI FBI tertuang dalam tema utama yang akan dibedah secara mendalam pada Rakernas mendatang:
"Meneguhkan Jalan Tengah Tata Kelola Organisasi Advokat: Menuju Sistem Federasi Bar dan Pembentukan Dewan Advokat Indonesia yang Berintegritas, Profesional, dan Bermartabat."
Dr. Imam Hidayat memaparkan bahwa potret sosiologis dunia advokat saat ini tidak mungkin dipaksa kembali pada sistem wadah tunggal (Single Bar) masa lalu yang sarat konflik internal. Namun, membiarkan sistem wadah jamak (Multi-Bar) tanpa kontrol satu atap terbukti menyuburkan praktik kelulusan instan yang mengabaikan kualitas intelektual dan moral advokat.
"Sistem Federasi Bar adalah jawaban paling rasional untuk merangkul kemajemukan organisasi yang ada saat ini. Kebebasan berorganisasi tetap dijamin, tetapi standarisasi kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga prosesi penyumpahan harus dikendalikan satu pintu di bawah pengawasan Dewan Advokat Indonesia (DAI)," jelas akademisi dan praktisi hukum senior tersebut.
Satu Kode Etik, Satu Sanksi: Mengakhiri Fenomena "Kutu Loncat"
Fokus pembeda yang akan menjadi perdebatan hangat dalam pleno Rakernas DPN PERADI FBI adalah mekanisme pemutusan rantai praktik "kutu loncat". Dr. Imam Hidayat menggarisbawahi bahwa ketiadaan lembaga pengawas terpusat membuat oknum advokat yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Organisasi A dapat dengan mudah berpindah dan bernaung di bawah Organisasi B tanpa sanksi apa pun.
"Dewan Advokat Indonesia yang lahir dari rahim Sistem Federasi Bar ini nantinya bertindak sebagai lembaga pengawas tertinggi yang memegang satu Kode Etik tunggal. Jika seorang advokat dicabut izin praktiknya karena pelanggaran berat, maka sanksi itu berlaku nasional di semua organisasi. Hanya dengan cara inilah marwah officium nobile dan hak-hak perlindungan konsumen jasa hukum dapat dipulihkan," pungkas Dr. Imam Hidayat.
(RED)