KAJIAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS PENERAPAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS

Breaking news 03 Jun 2026 06:37 4 min read 13 views By DPN PERADI
KAJIAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS PENERAPAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
Analisis Terhadap Tahapan Perkara, Syarat Yuridis, dan Prinsip Negara Hukum

BANDUNG, 03 JUNI 2026 – Perkara dugaan penyebaran informasi elektronik yang berisi ketidakbenaran terkait dokumen kenegaraan yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa, kini telah memasuki tahapan penentuan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sementara Polda Metro Jaya sedang memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum untuk masuk ke Tahap II.

 

Merespons perkembangan tersebut, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI menyampaikan kajian hukum yang menguraikan makna status hukum perkara, kewenangan lembaga penegak hukum, serta batasan sah pelaksanaan penahanan dalam kerangka hukum yang berlaku.

 

MAKNA HUKUM PENETAPAN P-21

 

Secara yuridis, penetapan P-21 semata-mata merupakan pernyataan administratif yang menyatakan berkas penyidikan telah lengkap dan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Status ini sama sekali bukan pernyataan kesalahan atau putusan pemidanaan. Konsekuensi hukum utamanya adalah beralihnya kewenangan penuh pengendalian perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, yang selanjutnya berwenang menentukan langkah hukum hingga ke persidangan.

 

“Pemahaman bahwa P-21 sama dengan vonis bersalah adalah kekeliruan yang harus diluruskan. Penetapan ini hanya menyatakan perkara layak diadili, sedangkan penentuan salah atau tidaknya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tegasnya.

 

SYARAT PENAHANAN: OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF

 

Isu utama yang menjadi sorotan adalah kemungkinan penahanan tersangka setelah masuk Tahap II. Berdasarkan hukum acara pidana, penahanan merupakan tindakan pembatasan kemerdekaan yang hanya dapat dilakukan jika memenuhi dua syarat secara bersamaan, yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.

 

Syarat Objektif terpenuhi apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana yang membuka peluang penahanan. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, beserta beberapa ketentuan dalam UU ITE antara lain Pasal 32 ayat (1), Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 ayat (2) beserta aturan turunannya. Sejumlah pasal tersebut memuat ancaman pidana yang cukup berat, sehingga secara formil dasar hukum untuk menahan telah tersedia.

 

Syarat Subjektif menjadi penentu utama pelaksanaannya, yaitu harus terdapat alasan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana.

 

“Ancaman pidana hanyalah dasar yang membuka ruang kewenangan, bukan perintah pelaksanaan. Penahanan tidak boleh dilakukan secara otomatis semata-mata karena pasalnya berat atau perkara menjadi sorotan publik. Hukum harus diterapkan secara cermat dan proporsional,” urainya.

 

KEWENANGAN JAKSA DAN PRINSIP HUKUM

 

Memasuki Tahap II, Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan diskresioner untuk memutuskan apakah tersangka akan ditahan, tidak ditahan, atau dikenakan penahanan dalam kota sesuai kondisi faktual. Meskipun dalam penanganan tahun 2022 pernah dilakukan penahanan, penilaian saat ini harus didasarkan pada fakta dan keadaan yang berlaku sekarang, bukan sekadar meniru langkah terdahulu.

 

Dalam pandangan ilmu hukum, penahanan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir. Tindakan ini tidak beralasan apabila tersangka terbukti kooperatif, memiliki alamat jelas, tidak berusaha kabur, serta tidak mengganggu proses pembuktian. Sebaliknya, penahanan baru menjadi sah apabila terdapat dasar nyata bahwa tersangka berpotensi menghambat jalannya proses hukum.

 

SIMPANG SIUR KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB

 

Perkara ini berada di persimpangan nilai konstitusional: antara hak kebebasan berpendapat, perlindungan kehormatan, keabsahan dokumen negara, dan batas hukum di ruang digital. Oleh karena itu, penanganannya harus berjalan objektif, terlepas dari pengaruh politik maupun tekanan opini publik.

 

Persidangan nantinya menjadi wadah yang paling tepat untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, dan pendapat ahli, serta membedakan batas antara ruang kritik, pendapat pribadi, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

 

KESIMPULAN

 

Secara formil hukum, penahanan Roy Suryo Cs memungkinkan untuk dilakukan karena syarat objektif telah terpenuhi. Namun secara prinsip negara hukum yang berkeadilan, pelaksanaannya tidak boleh otomatis, melainkan harus didasarkan pada alasan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kualitas penegakan hukum tidak diukur dari seberapa cepat penahanan dilakukan, melainkan dari ketepatan penilaian terhadap fakta dan keadilan yang dihasilkan. Hukum yang bermartabat adalah hukum yang tepat menilai, bukan hukum yang terburu-buru bertindak,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp