H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si.: Praperadilan Bukan Sarana Memaksakan Perkara Berlanjut
BANDUNG, 22 JUNI 2026 – Dua organisasi masyarakat, LSM WGAB dan GLMPK, masing‑masing mengajukan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 9/Pid.Pra/2026/PN.Bdg dan 10/Pid.Pra/2026/PN.Bdg. Tujuannya menuntut pembatalan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga. Langkah ini kembali memicu perdebatan panas tentang batas kewenangan lembaga praperadilan dan hak publik dalam mengawasi penegakan hukum.
Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., menyampaikan pandangan hukum yang tajam dan mendasar. Ia menilai kedua permohonan itu penuh kekeliruan, baik secara prosedur maupun pemahaman substansi hukum. Lebih jauh, ia mengingatkan agar praperadilan tidak disalahgunakan menjadi alat untuk memaksakan perkara tetap berjalan, padahal secara hukum dan pembuktian sudah tidak ada dasar yang cukup.
“Prinsip negara hukum itu seimbang: berani menindak jika bukti dan unsur pidana lengkap, tapi wajib berani berhenti jika setelah dikaji ulang tak ada lagi landasan hukum yang kuat. SP3 bukan bentuk perlindungan kepada siapa pun, melainkan instrumen korektif agar hukum tidak keliru dan tidak menzalimi hak warga negara. Keputusan Kejaksaan sah dan mengikat selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya,” tegas H. Yovie.
Hak Mengawasi Ada Koridornya, Tak Boleh Semena‑mena
Isu utama yang dibedah adalah batas kewenangan kontrol sosial. Memang publik punya hak konstitusional mengawasi jalannya hukum, tapi muncul pertanyaan prinsipil: apakah setiap LSM bisa otomatis menggugat setiap keputusan penghentian perkara? Dan apakah hakim praperadilan boleh dipaksa bertindak layaknya penyidik untuk menilai cukup atau tidaknya alat bukti?
Jawaban H. Yovie sangat lugas: Tidak Boleh.
“Kekeliruan paling besar pemohon adalah mengira penetapan tersangka itu sama dengan vonis bersalah atau kewajiban lanjutkan perkara sampai tuntas. Padahal, status tersangka itu hanya tahap awal proses, bukan keputusan akhir. Penyidik dan Jaksa punya kewajiban hukum meninjau ulang: apakah unsur pidana lengkap? Ada hubungan sebab‑akibat nyata? Ada niat jahat dan keuntungan pribadi? Kalau tak terbukti, menghentikan itu kewajiban mutlak. Memaksakan jalan terus tanpa dasar kuat, itulah definisi penyalahgunaan wewenang,” paparnya.
Kedudukan Hukum Lemah & Cacat Administrasi Fatal
Masalah paling krusial ada pada syarat sah mengajukan permohonan atau legal standing. Kedua LSM cuma mengaku sebagai pengawas atau wakil kepentingan umum, tapi gagal menjelaskan secara konkret apakah mereka pelapor, korban langsung, saksi, atau pihak yang benar‑benar rugi secara hukum akibat perbuatan yang diduga.
“Putusan MK Nomor 98/PUU‑X/2012 memang membuka ruang partisipasi, tapi bukan izin tanpa batas. Kalau logika ‘atas nama masyarakat’ dibenarkan begitu saja, maka semua SP3 di Indonesia bisa digugat siapa saja. Syarat kedudukan hukum akan hilang maknanya sama sekali,” kritiknya.
Secara administrasi hukum, kekurangan juga sangat nyata. Permohonan Nomor 10 menggugat SP3 yang diumumkan 22 Mei 2026, tapi tak tercantum nomor surat, tanggal penetapan, nama penandatangan, dasar hukum, maupun alasan yuridisnya. “Objek gugatannya kabur atau obscuur libel. Pengadilan mustahil bisa membatalkan keputusan yang identitasnya saja tak jelas,” jelasnya.
Sementara itu, Permohonan Nomor 9 mengandung kekeliruan identitas yang fatal: di awal disebut LSM WGAB, namun di bagian kedudukan hukum berubah menjadi WGMPA. “Ini bukan sekadar salah ketik. Identitas pihak yang berperkara adalah syarat mutlak. Kesalahan ini menimbulkan ketidakpastian hukum total tentang siapa yang sebenarnya berhak berperkara,” tegasnya.
Banyaknya Bukti Tak Menjamin Mutu Pembuktian
Para pemohon kerap menonjolkan jumlah saksi dan alat bukti yang banyak saat penyidikan. Hal ini dianggap tidak relevan dan keliru oleh H. Yovie.
“Hukum pidana tidak pernah berhitung kuantitas. Seribu saksi tidak ada gunanya kalau keterangannya tidak menjawab unsur pidana yang dituduhkan. Yang dinilai adalah kualitasnya: apakah saksi melihat langsung peristiwa itu? Bagaimana modus perbuatannya? Siapa yang menerima keuntungan materi? Apakah ada hubungan langsung antara jabatan dengan keuntungan itu? Kalau pertanyaan dasar ini tidak terjawab, bukti sebanyak apa pun tidak sah dijadikan dasar vonis,” paparnya.
Ia kembali mengingatkan batas tegas wewenang hakim praperadilan: hanya menguji sah atau tidaknya prosedur dan tindakan hukum, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. “Kalau hakim mulai menilai salah benar pokok perkara, menentukan siapa bersalah atau tidak, itu namanya sudah menjadi pengadilan bayangan. Itu jelas melampaui batas wewenang yang diberikan undang‑undang,” tandasnya.
Dr. H. Erwin Berhak Didengar Keterangannya
Menyangkut posisi Dr. H. Erwin yang namanya terdampak langsung oleh keputusan tersebut, H. Yovie menilai sangat wajar dan beralasan jika yang bersangkutan masuk sebagai Pihak Terkait dalam persidangan.
“Nama baiknya dipertaruhkan, hak konstitusionalnya tersentuh. Prinsip hukum audi et alteram partem mewajibkan setiap pihak yang berkepentingan diberi ruang untuk bicara dan membela diri. Putusan yang diambil tanpa mendengar keterangan dia, sangat berisiko melanggar rasa keadilan itu sendiri,” katanya.
Kesimpulan: Permohonan Tak Berdasar, Layak Ditolak
Menutup uraian hukumnya, H. Yovie menyimpulkan secara tegas bahwa dari kacamata hukum acara dan asas keadilan, kedua permohonan ini memiliki kelemahan yang tidak dapat diperbaiki. Mulai dari cacat prosedur, kedudukan hukum yang lemah, pemahaman hukum yang keliru antara status tersangka dan kewajiban melanjutkan perkara, hingga argumen yang lebih banyak berisi asumsi ketimbang bukti konkret.
“Hukum tidak boleh berjalan hanya karena tekanan opini publik atau hanya karena seseorang pernah berstatus tersangka. Di negara hukum, keberanian menghentikan perkara saat bukti tidak cukup itu sama mulianya dengan keberanian menindak pelaku kejahatan. Praperadilan harus tetap menjadi penjaga prosedur, bukan sarana memaksakan perkara tanpa dasar hukum,” pungkas H. Yovie Megananda Santosa.
(red)