JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB: PANDANGAN AKADEMIK OKI PRASETIAWAN TERKAIT HUBUNGAN YANG TAK TERPECAHKAN
"Setiap Kedudukan yang Dipercayakan Membawa Beban Amanah yang Tidak Boleh Diabaikan"
JAKARTA, 26 MARET 2026 – Dalam disiplin ilmu manajemen organisasi dan etika profesional, hubungan antara jabatan dan tanggung jawab merupakan konstruksi teoritis yang memiliki implikasi mendalam bagi praktik kepemimpinan. Menurut Oki Prasetiawan, SM., SH., MH., CLMA, setiap kedudukan yang dipercayakan bukanlah kesempatan untuk memanfaatkan kekuasaan atau menegaskan dominasi hierarkis, melainkan mandat profesional yang membawa beban amanah yang tidak boleh diabaikan.
“Setiap jabatan yang dipercayakan harus diartikulasikan sebagai mandat yang mengharuskan pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, bukan sebagai alat untuk memanfaatkan kedudukan atau menindas pihak lain,” tegasnya dalam kajian akademis yang diterbitkan terkait etika kepemimpinan.
KERANGKA TEORITIS YANG MENDASARI PANDANGAN
Sebagai akademisi dan praktisi yang mendalami berbagai disiplin ilmu, Oki mengemukakan bahwa hubungan antara jabatan dan tanggung jawab didasarkan pada kerangka teoritis yang kokoh:
1. Teori Stewardship – menjelaskan bahwa jabatan merupakan wadah untuk mengelola sumber daya demi kepentingan kolektif, bukan untuk kepentingan individu.
2. Prinsip Etika Fiduciari – setiap yang menjabat memiliki kewajiban untuk mengutamakan kepentingan institusi dan pihak yang dipercayakan.
3. Teori Kontingensi – efektivitas jabatan tergantung pada kesesuaian antara gaya pelaksanaan tugas dengan kondisi lingkungan organisasi.
“Dalam kerangka akademis yang saya kembangkan, jabatan tidak dapat direduksi menjadi instrumen kekuasaan semata,” jelas Oki. “Ia adalah konstruksi sosial yang mengedepankan tanggung jawab untuk memberikan dampak positif, yang selaras dengan prinsip servant leadership yang mengutamakan pertumbuhan bersama.”
ANALISIS DAMPAK AKADEMIK
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Oki, terdapat perbedaan substantif antara pelaksanaan jabatan yang berorientasi pada tanggung jawab dan yang berfokus pada kekuasaan:
- Orientasi Berbasis Tanggung Jawab – menghasilkan peningkatan keterlibatan kerja hingga 30% menurut data empiris, serta memperkuat kredibilitas institusi melalui kontribusi yang dapat diukur.
- Orientasi Berbasis Kekuasaan – menyebabkan penurunan produktivitas dan melanggar prinsip etika profesional, yang dapat merusak fondasi organisasi dalam jangka panjang.
Menurut Oki, “Ketika jabatan dipisahkan dari tanggung jawab, muncul berbagai masalah seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kelalaian dalam menjalankan tugas. Hal ini tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan strategis organisasi.”
IMPLIKASI PRAKTIS DAN TEORITIS
Secara akademis, pandangan Oki menjadi dasar untuk mengembangkan model kepemimpinan yang berkelanjutan. “Konsep ini bukan hanya pesan normatif, melainkan konstruksi teoritis yang dapat diukur dan diimplementasikan melalui sistem evaluasi kinerja yang tidak hanya mengukur output, tetapi juga bagaimana output tersebut dicapai,” jelasnya.
Dalam konteks praktis, Oki menyarankan agar institusi menyusun pedoman operasional yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab setiap jabatan, serta memberikan pelatihan berkala tentang etika profesional dan manajemen risiko. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya organisasi yang mengedepankan tanggung jawab sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap kedudukan.
KESIMPULAN
Oki menegaskan bahwa makna sejati jabatan dalam ilmu manajemen dan etika profesional terletak pada kontribusi yang diberikan – bukan pada kekuasaan yang dimiliki. “Sejarah akan mengingat kita bukan karena jabatan yang pernah kita emban, melainkan bagaimana kita menjalankan tanggung jawabnya untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(red)
Recent Articles
•
Test
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Advokat Berkelas adalah Penyelesai Sengketa Damai Berlandaskan Nilai Keadilan Restoratif
•
Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Basa-basi Pemberantasan Korupsi dan Ironi Persekongkolan Koruptor dengan Aparat Penegak Hukum
•
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Seharusnya Diproses di Peradilan Umum, Bukan Militer
•
Kepatuhan Terhadap AD/ART Sebagai Penyangga Utama Keberlangsungan Organisasi: Ketum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Waketum DPN PERADI Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. Tegaskan Prinsip Ketaatan
•
Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H. Berikan Bimbingan dan Dorongan Semangat Kepada Para Srikandi Advokat DPC PERADI Medan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua DPN PERADI): Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Peran Organisasi Advokat Dukung Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing Global
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Anggota Dewan Pakar DPN PERADI): Peristiwa Viral di Pekanbaru Bukan Sekadar Pencurian, Diduga Kuat Pembunuhan Berencana
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah: Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Fokus Utama Penanganan Kejahatan Siber
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Bimbing Dua Mahasiswi FH Unikom, Karya Ilmiahnya Diterima di Jurnal Sinta dan Internasional
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.