Sekretaris Jenderal DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H.: Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Seharusnya Diproses di Peradilan Umum, Bukan Militer
Pandangan Lengkap Sekretaris Jenderal DPN PERADI: Desak Komisi III Segera Ambil Sikap dan Minta TNI Terbuka Minta Maaf
JAKARTA, 12 Mei 2026 – Di tengah sorotan publik atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Andri Yunus, perdebatan hukum semakin memanas terkait kebijakan memproses perkara ini di lingkungan Peradilan Militer. Sebagai tokoh hukum yang memiliki otoritas dan tanggung jawab besar dalam dunia advokasi nasional, Alam P. Simamora, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), angkat bicara dan menegaskan pendiriannya bahwa penanganan ini seharusnya dilakukan di Peradilan Umum. Bahkan, ia secara tegas mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengambil sikap tegas, serta meminta agar Institusi TNI secara terbuka menyampaikan permohonan maaf resmi atas tindakan biadab yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
Dalam wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Alam menyampaikan pandangan mendalam, analisis hukum, sikap resmi organisasi, serta seruan kerasnya kepada lembaga legislatif dan pimpinan TNI. Berikut adalah pemaparan lengkap pandangan dan penegasan sikap beliau:
Dasar Hukum Menurut Pandangan Alam P. Simamora
Menurut penelusuran dan kajian hukum yang dilakukan Alam P. Simamora selaku pemimpin tertinggi di jajaran sekretariat PERADI, pemahaman mengenai kewenangan Peradilan Militer sering kali disalahartikan dan diterapkan secara keliru.
"Sebagai Sekretaris Jenderal PERADI, saya telah menelaah kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara mendetail. Memang ada prinsip umum yang dikenal, namun prinsip itu tidak mutlak dan memiliki batasan tegas. Banyak pihak mengira semua perbuatan anggota TNI harus diadili di sana, padahal aturannya jelas: hanya tindakan yang berhubungan langsung dengan dinas, jabatan, atau kewajiban kedinasan saja yang masuk ranah itu," ujar Alam membuka penjelasannya dengan tegas.
Ia menegaskan posisinya bahwa meskipun jenis tindak pidananya tetap mengacu pada KUHP, tempat mengadilannya menjadi poin krusial yang menentukan rasa keadilan publik dan kepercayaan terhadap hukum.
"Saya menilai, Pasal 467 ayat (2) KUHP No.1 thn 2023 tentang Penganiayaan Berat memang berlaku, tetapi penerapannya harus berada di forum yang tepat. Di sini letak masalah utamanya menurut pandangan saya: penempatan kewenangan yang keliru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik yang parah, padahal kami di PERADI selalu mengampanyekan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya, mewakili pandangan organisasi advokat terbesar di Indonesia itu.
Empat Alasan Utama Versi Alam P. Simamora: Mengapa Harus di Peradilan Umum?
Alam P. Simamora mengemukakan empat alasan utama yang disusun berdasarkan kajian hukum dan prinsip keadilan yang diyakininya mutlak berlaku dalam kasus ini. Alasan ini juga merupakan pandangan resmi yang akan disampaikan PERADI kepada pihak berwenang dan lembaga pengawas negara:
1. Tidak Ada Kaitan Langsung dengan Dinas"Menurut analisis saya, syarat mutlak Peradilan Militer adalah hubungan dengan tugas negara. Menyiramkan air keras ke wajah manusia adalah kejahatan biasa, murni tindakan pidana umum, sama persis seperti kejahatan yang dilakukan warga sipil. Tidak ada kaitannya dengan pertahanan negara atau kewajiban militer. Jika syarat utamanya tidak terpenuhi, maka menurut hukum dan pendapat saya, kewenangan mutlak ada di Pengadilan Umum. Ini prinsip dasar yang tidak boleh dikesampingkan," paparnya dengan nada serius.
2. Prinsip Persamaan Hak Bagi Warga Sipil"Sebagai praktisi hukum dan pemimpin organisasi advokat, saya sangat menjunjung tinggi persamaan kedudukan di mata hukum. Di sini, korban Andri Yunus adalah warga sipil biasa, tidak ada hubungan hierarki atau kedinasan dengan pelaku. Hak konstitusional korban adalah mendapatkan keadilan dari lembaga netral. Menurut pandangan saya, mengadili anggota militer yang melukai warga sipil di lingkungan militer sangat rentan menimbulkan persepsi ada perlindungan korsa. Itu bahaya besar yang harus kami cegah," tegas Alam.
3. Sifat Kejahatan yang Melampaui Batas Kemanusiaan"Saya melihat perbuatan ini bukan sekadar penganiayaan, melainkan tindakan kejam, berencana, dan menghancurkan masa depan seseorang selamanya. Dalam pandangan hukum yang saya pegang, kejahatan berat dan kejam seperti ini wajib diadili di forum terbuka, umum, dan diawasi publik agar transparansi terjaga sepenuhnya. Peradilan Umum mekanismenya lebih terbuka. Kami di PERADI berpendapat, kasus seberat ini tidak boleh diproses di ruang lingkup terbatas yang sulit diawasi masyarakat luas," ujarnya.
4. Bukan Masalah Disiplin, Tapi Kejahatan Umum"Fungsi Peradilan Militer juga untuk menjaga disiplin korps. Namun menurut penilaian saya, perbuatan ini bukan pelanggaran disiplin, melainkan pelanggaran hukum pidana negara yang berat. Pelanggaran disiplin dan pidana itu beda ranah. Jika sudah merenggut hak asasi manusia secara kejam, maka menurut pendapat saya, hakim yang menilai haruslah hakim umum yang bebas, tidak terikat ikatan kesatuan yang sama dengan pelaku. Ini demi objektivitas putusan," tambah Alam meyakinkan.
Desakan Keras: Komisi III DPR RI Wajib Segera Ambil Sikap
Poin paling tegas dan menjadi sorotan utama dalam pernyataan Alam P. Simamora adalah seruannya langsung kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia menilai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi hal ini dan tidak boleh diam saja.
"Ini pesan keras saya, baik pribadi maupun mewakili ribuan advokat di bawah naungan PERADI: Komisi III DPR RI harus segera mengambil sikap tegas terkait perkara ini. Tidak boleh ada kebisuan atau keragu-raguan lagi. Anggota dewan dipilih rakyat, dan tugas utama mereka adalah mengawasi agar hukum berjalan benar dan tidak disalahgunakan," ujar Alam dengan nada tinggi dan serius.
Ia menjelaskan alasannya mengapa Komisi III harus turun tangan dan tidak membiarkan proses berjalan apa adanya:
"Komisi III memiliki wewenang pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk UU Peradilan Militer. Jika penerapannya keliru seperti dalam kasus Andri Yunus ini, maka kewajiban Komisi III adalah memanggil pihak terkait, mengevaluasi penempatan kewenangan ini, dan memastikan bahwa hak korban tidak dirugikan hanya karena kesalahan prosedur. Diamnya Komisi III saat ini sama saja membiarkan ketidakadilan berlangsung di depan mata rakyat," tegasnya.
Menurut Alam, sikap yang harus diambil Komisi III bukan sekadar bertanya, melainkan menegaskan penafsiran hukum yang benar, dan jika perlu mendorong peralihan perkara ini ke jalur yang seharusnya, yaitu Peradilan Umum.
"Kami mendesak Komisi III segera melakukan rapat dengar pendapat, memanggil otoritas hukum militer dan kepolisian, serta memberikan rekomendasi yang mengikat agar kasus ini dikembalikan ke jalur hukum yang benar. Ini ujian bagi kredibilitas DPR di mata masyarakat. Jika kasus sejelas dan seberat ini dibiarkan diproses di tempat yang salah, kepercayaan publik pada lembaga negara akan hancur lebur," tambahnya.
Seruan Penting: Institusi TNI Wajib Minta Maaf Secara Terbuka
Selain soal kewenangan mengadili, Alam P. Simamora juga menyoroti aspek tanggung jawab moral dan kelembagaan. Ia secara tegas meminta agar Pimpinan TNI dan seluruh institusi tersebut berani bertanggung jawab dengan cara menyampaikan permohonan maaf resmi secara terbuka kepada Andri Yunus, keluarga, dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Ini hal yang tidak kalah penting dan mendesak: Saya menuntut dan meminta agar Institusi TNI secara resmi dan terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Andri Yunus, keluarga, dan rakyat Indonesia. Tindakan yang dilakukan anggotanya itu sangat biadab, melanggar nilai kemanusiaan, dan sangat mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat," ujar Alam dengan nada serius dan penuh penekanan.
Menurutnya, permintaan maaf itu bukan tanda kelemahan, melainkan bukti keseriusan institusi dalam menjaga marwah, disiplin, dan tanggung jawab atas perilaku anggotanya.
"TNI adalah kekuatan pertahanan negara, garda terdepan pelindung rakyat. Ketika anggotanya justru menyakiti dan merusak masa depan rakyat secara kejam, maka pimpinan tertinggi wajib meminta maaf. Itu bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan. Tidak boleh ada pembelaan apa pun, tidak boleh ada diam seribu bahasa. Permintaan maaf terbuka adalah langkah awal untuk menunjukkan bahwa TNI peduli pada rasa keadilan dan hak asasi manusia," jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan maaf itu harus disertai komitmen nyata untuk menindak tegas pelaku, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
"Permintaan maaf itu harus disampaikan secara langsung, terbuka di hadapan publik, dan disertai jaminan perlindungan serta pemulihan hak korban. Jangan sampai publik melihat seolah institusi ini membungkam atau melindungi pelaku. Permintaan maaf tulus akan memulihkan sebagian rasa sakit hati masyarakat, dan menjaga sedikit kepercayaan publik yang tersisa," tambah Alam.
Sikap Alam P. Simamora Terhadap Risiko Penegakan Hukum
Alam mengakui, sebagai orang yang setiap hari berkecimpung dalam dunia hukum, ia sangat memahami risiko besar yang muncul akibat penempatan kewenangan ini. Ia juga menyampaikan keprihatinan dan sikap kritisnya.
"Saya mengerti kekhawatiran masyarakat, dan saya sendiri pun memiliki kekhawatiran yang sama. Ada risiko besar rasa tidak adil dan hilangnya kepercayaan publik. Tugas hakim militer saat ini menurut pandangan saya sangat berat: mereka harus membuktikan bisa memisahkan ikatan korsa dan kewajiban negara. Namun, fakta tetaplah fakta: penempatan ini menurut analisis saya dan tim ahli PERADI adalah langkah yang kurang tepat dari awal, dan di sinilah peran pengawasan Komisi III serta tanggung jawab moral TNI sangat ditunggu," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlindungan hak korban sebagai prioritas utama yang selalu diperjuangkan dirinya dan organisasi.
"Bagi saya, Andri Yunus bukan sekadar nama dalam berkas perkara, melainkan warga negara yang hak asasinya dirampas secara kejam. Saya menegaskan, di manapun tempat persidangannya, hak korban untuk didampingi pengacara, mengajukan saksi ahli, dan menuntut ganti rugi mutlak harus dipenuhi. Tindakan penyiraman air keras itu biadab, dan menurut pendirian saya, tidak ada status atau jabatan apa pun yang bisa membenarkannya," tegasnya.
Pandangan Mengenai Proses, Pembuktian, dan Harapan Alam P. Simamora
Dalam memandang jalannya persidangan, Alam memberikan pandangannya sebagai ahli hukum dan pemimpin organisasi advokat.
"Secara mekanisme, menurut saya alurnya mirip, mulai dari dakwaan hingga pembuktian. Namun, kuncinya ada pada pembuktian niat dan keterlibatan. Saya berpendapat, hakim harus menelusuri sampai ke akar: siapa menyuruh, siapa melakukan. Kalau ada keterlibatan atasan, pertanggungjawabannya harus berjenjang. Prinsip yang saya pegang: jangan sampai hanya pelaku eksekusi yang dihukum, sementara pemberi perintah lolos," paparnya.
Ia mengingatkan pentingnya saksi ahli medis, karena menurutnya bukti ini adalah kunci berat ringannya ancaman hukuman yang pantas diterapkan.
Di akhir wawancara, Alam P. Simamora menyampaikan harapan besarnya sebagai individu, wakil dari seluruh advokat Indonesia, dan seruan terakhirnya kepada para wakil rakyat serta pimpinan TNI:
"Meskipun saya berpendapat tegas seharusnya diadili di Peradilan Umum, namun karena proses sudah berjalan, saya berharap hakim berpegang teguh pada keadilan mutlak, tanpa pandang pangkat atau seragam. Untuk Komisi III, sekali lagi saya ingatkan: Ambil sikap sekarang juga, jangan menunggu kepercayaan rakyat hilang. Dan untuk Pimpinan TNI: Bertanggungjawablah, minta maaf secara terbuka sekarang juga, itu kewajiban moral. Kasus ini adalah pelajaran: kekuasaan tidak boleh jadi tameng kejahatan, dan lembaga negara wajib berpihak pada kebenaran," ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan yang tegas dan mendalam:
"Saya percaya hukum bertujuan mewujudkan kebaikan dan keadilan. Di tangan hakim, keadilan bagi Andri Yunus harus ditegakkan. Harapan saya, Komisi III segera bertindak, TNI berani meminta maaf dan bertanggung jawab, serta aturan kewenangan ini dipertegas lagi, supaya kasus serupa tidak terulur dan selalu masuk ke jalur yang benar menurut hukum, yaitu Peradilan Umum. Ini amanah yang akan terus saya perjuangkan bersama seluruh elemen hukum di Indonesia," pungkas Alam P. Simamora, S.H., M.H. mengakhiri pernyataan resminya.(red)
Recent Articles
•
Test
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Advokat Berkelas adalah Penyelesai Sengketa Damai Berlandaskan Nilai Keadilan Restoratif
•
Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Basa-basi Pemberantasan Korupsi dan Ironi Persekongkolan Koruptor dengan Aparat Penegak Hukum
•
Kepatuhan Terhadap AD/ART Sebagai Penyangga Utama Keberlangsungan Organisasi: Ketum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Waketum DPN PERADI Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. Tegaskan Prinsip Ketaatan
•
Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H. Berikan Bimbingan dan Dorongan Semangat Kepada Para Srikandi Advokat DPC PERADI Medan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua DPN PERADI): Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Peran Organisasi Advokat Dukung Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing Global
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Anggota Dewan Pakar DPN PERADI): Peristiwa Viral di Pekanbaru Bukan Sekadar Pencurian, Diduga Kuat Pembunuhan Berencana
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah: Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Fokus Utama Penanganan Kejahatan Siber
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Bimbing Dua Mahasiswi FH Unikom, Karya Ilmiahnya Diterima di Jurnal Sinta dan Internasional
•
H. Yovie Megananda Santosa (Wakil Ketua Umum DPN PERADI): Hari Buruh Milik Semua Pihak, Keadilan Harus Dibuktikan Lewat Perbuatan
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.