Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Advokat Berkelas adalah Penyelesai Sengketa Damai Berlandaskan Nilai Keadilan Restoratif

Terkini 13 May 2026 18:18 7 min read 6 views By DPN PERADI
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Advokat Berkelas adalah Penyelesai Sengketa Damai Berlandaskan Nilai Keadilan Restoratif
Refleksi Praktik Hukum: Kasus H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) dan Bang Ucok Rolando P Tamba sebagai Contoh Penegakan Hukum yang Bijaksana.

Jakarta, 13 Mei 2026 – Di tengah pemahaman umum yang kerap mengukur keberhasilan advokat dari banyaknya kemenangan di ruang sidang, hadir pandangan baru yang lebih mendasar dan bermakna. Dalam perspektif hukum dan etika profesi, kualitas seorang advokat sesungguhnya terletak pada kemampuannya mewujudkan keadilan yang dirasakan semua pihak, memulihkan hubungan yang sempat renggang, serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. Inilah inti dari prinsip keadilan restoratif (restorative justice), yang memandang hukum sebagai sarana penyelesaian masalah dan pemulihan, bukan sekadar alat untuk menang-kalah atau saling menjatuhkan.

 

Prinsip mulia ini telah dibuktikan penerapannya secara nyata dan sukses dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan dua tokoh penting dunia hukum Indonesia: H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI) dan Bang Ucok Rolando P Tamba. Kisah ini menjadi materi pembelajaran utama yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., selaku Dewan Pakar DPN PERADI, untuk menegaskan kembali standar sejati profesi advokat. Menurut beliau, kasus ini adalah bukti nyata bahwa hukum bisa berjalan tegas namun tetap beradab, dan damai bisa dicapai tanpa mengorbankan rasa keadilan.

 

Hakikat Advokat: Lebih Dari Sekadar Ahli Beracara

 

Dr. Musa memulai penjelasannya dengan meluruskan kembali pandangan publik yang sering kali keliru mengenai tugas pokok seorang advokat.

 

“Selama ini, baik masyarakat maupun sebagian rekan sejawat, masih menilai advokat hebat dari seberapa tajam ia berargumen, seberapa sering ia menang di pengadilan, atau seberapa piawai ia mematahkan pendapat lawan. Padahal, itu hanya bagian kecil dari keterampilan teknis semata, dan belum menyentuh tujuan utama hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban, keadilan, dan kedamaian. Di PERADI, kami memiliki standar yang lebih tinggi: advokat berkualitas adalah mereka yang mampu menyelesaikan masalah secara tuntas, adil, dan tidak merusak apa yang masih bisa diselamatkan. Dan contoh paling nyata, paling jelas, dan patut dijadikan teladan nasional adalah langkah bijak yang diambil oleh rekan kami H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., selaku Waketum DPN PERADI, bersama Bang Ucok Rolando P Tamba, yang memilih jalan damai untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya,” tegas Dr. Musa.

 

Beliau menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kesepakatan kerja sama, pemahaman mengenai hak dan kewajiban, serta dinamika hubungan profesional yang memicu ketidaksepahaman. Secara hukum, kedua belah pihak memiliki dasar yang kuat dan hak penuh untuk membawa persoalan ini ke jalur pengadilan. Banyak pengamat memprediksi hal itu akan terjadi, mengingat posisi dan pengaruh keduanya. Namun, keputusan yang diambil justru mengejutkan banyak pihak dan memberikan pelajaran besar.

 

Proses Penyelesaian: Dari Ketegangan Menuju Persetujuan Bersama

 

Menurut pandangan Dr. Musa, kunci keberhasilan penyelesaian ini terletak pada kedewasaan berpikir dan kesadaran tinggi kedua belah pihak akan tanggung jawab sosial mereka.

 

“Pada dasarnya, perselisihan ini lahir dari perbedaan cara pandang dan kepentingan, bukan karena ada pihak yang benar-benar bersalah mutlak. Pak Yovie, selaku pemimpin organisasi advokat, sangat paham betul bahwa hukum dibuat untuk melayani manusia, bukan manusia yang harus dikorbankan demi hukum. Beliau menguasai etika profesi dan tujuan mulia penegakan hukum. Demikian pula Bang Ucok, sosok yang dikenal teguh prinsip namun sangat menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Keduanya sama-sama sadar: jika persoalan ini dibawa ke pengadilan, mungkin ada yang menang di atas kertas putusan, tapi keduanya kalah secara nilai. Hubungan rusak, kepercayaan publik tergerus, dan persatuan terganggu. Kesadaran itulah yang membuat mereka memilih jalan dialog, duduk bersama, dan bermusyawarah,” urai Dr. Musa.

 

Proses pembicaraan berlangsung secara terbuka, jujur, dan beritikad baik. Pendamping hukum yang terlibat tidak berperan sebagai pendukung sepihak yang mempertajam konflik, melainkan sebagai penengah yang menjelaskan risiko hukum, manfaat damai, dan memandu pembahasan agar menghasilkan solusi yang diterima semua pihak.

 

Puncaknya, setelah diskusi mendalam dan saling memahami posisi masing-masing, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. dan Bang Ucok Rolando P Tamba secara resmi sepakat mengakhiri seluruh perselisihan. Mereka menandatangani perjanjian damai yang berisi pemenuhan hak dan kewajiban, permohonan maaf atas hal yang kurang berkenan, kesepakatan untuk saling melepaskan hak menuntut, serta janji kuat untuk tetap menjaga hubungan baik dan tidak mengungkit kembali masalah tersebut di masa depan. Semua selesai dengan baik, tanpa gugatan, tanpa laporan, dan tanpa pertarungan di ruang sidang.

 

Mengapa Kasus Ini Menjadi Tolok Ukur Keadilan Restoratif?

 

Dr. Musa menjabarkan empat alasan utama mengapa penyelesaian ini dianggap sebagai wujud nyata keadilan restoratif dan standar kehebatan advokat:

 

1. Berorientasi Memperbaiki, Bukan Menghukum

Fokus utamanya bukan mencari siapa yang salah atau siapa yang harus dihukum, melainkan memperbaiki apa yang rusak, memenuhi apa yang menjadi hak, dan mengembalikan hubungan ke keadaan baik. Kedua belah pihak menurunkan ego dan mendahulukan kepentingan bersama serta nilai persaudaraan.

2. Solusi yang Adil dan Berkelanjutan

Berbeda dengan putusan hakim yang memutus sepihak, kesepakatan damai ini dibahas dan disusun bersama-sama. Hasilnya, keduanya merasa adil dan puas. Karena itu, kesepakatan ini dipatuhi secara sukarela, tulus, dan berlangsung lama tanpa perlu dipaksa.

3. Hemat, Cepat, dan Menjaga Martabat

Jalur damai jauh lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga dibanding proses hukum yang berlarut-larut. Yang terpenting, cara ini menjaga nama baik dan wibawa kedua tokoh, serta membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum bisa berjalan dengan cara yang beradab dan bermartabat.

4. Teladan yang Sangat Kuat

Ketika seorang pemimpin advokat seperti Pak Yovie—yang punya kuasa, kedudukan, dan kemampuan hukum mutlak untuk menang di pengadilan—justru memilih damai, ini menjadi pesan besar bagi ribuan advokat lain dan masyarakat: Inilah cara kerja hukum yang benar, inilah standar advokat sejati.

 

“Pak Yovie membuktikan: kekuatan advokat bukan di seberapa tajam bertengkar, tapi di seberapa luas hati mendamaikan. Begitu juga Bang Ucok yang menunjukkan keterbukaan luar biasa. Keduanya adalah pemenang sejati dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Dr. Musa.

 

Pesan Penting Bagi Pengembangan Profesi

 

Melalui kisah ini, Dr. Musa ingin mengingatkan kembali kepada seluruh advokat Indonesia mengenai apa yang sebenarnya menjadi nilai utama profesi ini. Kemampuan mendamaikan jauh lebih sulit, lebih mulia, dan lebih bernilai daripada sekadar kemampuan beracara.

 

“Berperkara di pengadilan itu ada aturan baku dan polanya jelas; siapa saja yang paham hukum acara pasti bisa melakukannya. Tapi mendamaikan dua pihak yang sedang berseteru, meredakan amarah, dan merumuskan solusi yang disetujui semua orang, itu butuh keahlian luar biasa. Diperlukan pemahaman hukum yang dalam, kecerdasan emosional, kemampuan berkomunikasi, wawasan sosial, dan kebijaksanaan hati. Itulah pembeda antara advokat biasa dengan advokat yang unggul,” jelasnya.

 

Beliau juga menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya sesuai aturan. Undang-Undang Advokat, Kode Etik, dan peraturan penyelesaian sengketa di luar pengadilan semuanya mewajibkan dan menganjurkan kita mengutamakan damai. Kasus Pak Yovie dan Bang Ucok adalah bukti bahwa aturan itu bukan sekadar tulisan di kertas, tapi nilai yang harus hidup dan diterapkan.

 

Penutup: Kembali ke Jati Diri Advokat Indonesia

 

Sebagai penutup, Dr. Musa Darwin Pane merumuskan ulang definisi advokat hebat berdasarkan kenyataan yang sudah terjadi:

 

“Definisi advokat yang hebat, profesional, dan sejati telah dituliskan oleh H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) dan Bang Ucok Rolando P Tamba. Mereka memberikan makna baru bagi profesi kita: Advokat hebat bukanlah yang paling pandai berdebat dan mengejar kemenangan di kertas putusan, melainkan yang paling pandai mendamaikan dan memulihkan hubungan; bukan yang selalu menuntut hak secara sepihak, melainkan yang pandai menjaga kewajiban dan nilai kemanusiaan; dan bukan yang hanya mengandalkan kekuatan hukum formal, melainkan yang mampu menjunjung tinggi keadilan restoratif sehingga kedamaian dan keadilan nyata benar-benar tercipta.”

 

Beliau berharap, langkah mulia ini menjadi acuan utama bagi seluruh praktisi hukum ke depan, sehingga profesi advokat semakin dipandang sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan masalah, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial yang sesungguhnya, sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang mencintai kedamaian dan kebersamaan.

 

(Redaksi)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp