Kepatuhan Terhadap AD/ART Sebagai Penyangga Utama Keberlangsungan Organisasi: Ketum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. dan Waketum DPN PERADI Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. Tegaskan Prinsip Ketaatan
Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tidak Sah Apabila Dilakukan Semata-mata Demi Kepentingan Pribadi atau Pemertahanan Kekuasaan
JAKARTA, 4 MEI 2026 – Dalam menjaga kelangsungan hidup dan kehormatan organisasi profesi, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar, serta berkedudukan sebagai landasan konstitusional dan yuridis yang mengikat bagi setiap organisasi advokat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dengan tegas dan lugas oleh Ketum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., bersama Waketum DPN PERADI, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H., dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik.
AD/ART Sebagai Sumber Norma dan Landasan Filosofis Organisasi
Menurut Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., AD/ART memegang peran sentral sebagai sumber hukum internal utama dan pedoman operasional tertinggi yang mengatur seluruh aspek kehidupan organisasi, mulai dari struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, hingga hak dan kewajiban yang melekat pada setiap anggota dalam kerangka hubungan hukum keorganisasian. Hal ini sejalan dengan adagium hukum klasik “Ubi societas, ibi jus” yang berarti “di mana ada kelompok masyarakat atau organisasi, di sana pasti ada hukum atau aturan yang berlaku” — menegaskan bahwa keberadaan aturan dasar adalah prasyarat mutlak agar tatanan organisasi tetap teratur, tertib, dan berkeadilan.
“AD/ART bukan sekadar dokumen yang berisi pasal-pasal kaku, melainkan wujud nyata dari perjanjian kemitraan organisatoris yang disepakati bersama, memiliki kekuatan mengikat, dan wajib dijunjung tinggi oleh seluruh komponen organisasi tanpa pengecualian. Jika semangat kepatuhan terhadap aturan dasar ini luntur atau bahkan diabaikan, maka arah dan tujuan organisasi akan kehilangan pijakan yang jelas, risiko terjadinya kekosongan hukum, ketidaktertiban, dan disfungsi organisasi akan meningkat drastis, serta kepercayaan publik maupun lembaga penegak hukum terhadap legitimasi dan integritas profesi advokat akan runtuh secara mendasar,” ujarnya. Pandangan ini juga selaras dengan adagium “Lex est ratio summa, quae jubet quae sunt utilia et necessaria, et contraria prohibet” yang bermakna “Hukum adalah akal budi tertinggi yang memerintahkan apa yang bermanfaat dan perlu, serta melarang apa yang bertentangan” — menegaskan bahwa aturan organisasi bukanlah pembatas semata, melainkan instrumen untuk menjamin tujuan dan kepentingan bersama tercapai dengan adil dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dijelaskan, kesadaran untuk mematuhi AD/ART menjadi indikator utama kedewasaan organisasi dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik, yang berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. “Sebagai bagian dari sistem penegak hukum, para advokat memiliki kewajiban moral dan profesional untuk menjadi teladan dalam mematuhi norma dan peraturan, baik di lingkup hukum publik maupun hukum privat. Jika kita sendiri tidak mampu menghargai dan melaksanakan ketentuan yang telah disepakati secara sah, mustahil kita dapat memperoleh pengakuan hukum dan yuridis serta kepercayaan masyarakat saat memperjuangkan kebenaran dan hak asasi orang lain di hadapan lembaga peradilan,” tegas Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex non cogit ad impossibilia” yang berarti “Hukum tidak memaksakan hal yang mustahil untuk dilakukan” — namun sebaliknya, hukum juga tidak membenarkan kelalaian atau penolakan untuk melaksanakan apa yang telah disepakati dan mampu dijalankan bersama.
Ketentuan Batas Masa Jabatan Bersifat Mengikat dan Tidak Dapat Diganggu-Gugat
Dalam penjelasannya, ia juga menekankan bahwa ketentuan mengenai pembatasan masa jabatan kepengurusan dalam AD/ART merupakan aturan yang bersifat imperatif, mutlak, dan tidak dapat diubah atau diabaikan secara sewenang-wenang, karena merupakan bagian dari tatanan norma yang berlaku umum dan mengikat seluruh unsur organisasi. Hal ini sesuai dengan adagium “Lex specialis derogat legi generali” yang bermakna “aturan khusus mengesampingkan aturan umum” — dalam konteks ini, ketentuan khusus mengenai batas masa jabatan harus dijunjung tinggi sebagai aturan dasar, dan tidak boleh diubah dengan cara yang tidak sah atau prosedur yang tidak berlaku, karena hal tersebut merupakan inti kesepakatan awal pendirian organisasi.
“Upaya memperpanjang masa kepemimpinan tidak dapat dibentuk, diatur ulang, atau dipaksakan pelaksanaannya hanya karena pertimbangan subjektif, kepentingan pribadi atau kelompok, maupun tujuan nyata untuk mempertahankan kekuasaan dan keuntungan tertentu, karena tindakan demikian jelas bertentangan dengan asas kepatutan dan kesusilaan hukum. Segala bentuk rekayasa aturan demi memperpanjang masa jabatan di luar koridor ketentuan yang berlaku adalah pelanggaran prinsipil terhadap AD/ART, sekaligus mencederai semangat demokrasi dan nilai keadilan yang menjadi dasar pendirian serta keberlangsungan hukum setiap organisasi advokat di Indonesia. Lebih jauh lagi, tindakan semacam ini dapat menyebabkan keputusan atau kebijakan yang dihasilkan menjadi cacat formil maupun materiil, sehingga kehilangan kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dibatalkan sewaktu-waktu,” tegasnya. Pandangan ini sejalan dengan adagium “Nemo plus juris ad alium transferre potest quam ipse habet” yang berarti “seseorang tidak dapat memberikan hak kepada orang lain melebihi hak yang dimilikinya sendiri” — dalam makna luas, prinsip ini berlaku bagi organisasi: tidak ada pihak yang berwenang membuat atau mengubah aturan di luar batas kewenangan yang diberikan ketentuan dasar, sehingga apa yang tidak diizinkan aturan tidak boleh dipaksakan untuk dilakukan.
Sejalan dengan pandangan tersebut, Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. mengemukakan bahwa kepatuhan terhadap AD/ART adalah kunci strategis untuk menjaga keutuhan, kohesivitas, serta kesatuan visi dan misi seluruh unsur organisasi advokat dalam bingkai kepatuhan norma. “Setiap organisasi yang besar, kompleks, dan memiliki jangkauan luas memerlukan sistem aturan yang jelas, tegas, dan diterapkan secara seragam agar seluruh aktivitas berjalan seirama, terkoordinasi, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam kehidupan berorganisasi, bahkan menjadi tanda dinamika yang sehat, namun semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam AD/ART, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip hierarki norma. Tidak boleh ada pihak yang bertindak di luar ketentuan yang berlaku, karena hal itu hanya akan memicu perpecahan dan merusak persatuan yang dibangun dengan susah payah, bahkan dapat mengakibatkan hilangnya kepribadian hukum organisasi,” paparnya. Hal ini sejalan dengan adagium “Lex superior derogat legi inferiori” yang berarti “aturan yang lebih tinggi tingkatan hukumnya mengesampingkan aturan yang lebih rendah” — menegaskan kembali bahwa aturan dasar organisasi sebagai norma tertinggi harus dihormati dan dijadikan acuan utama, tidak boleh dikesampingkan oleh keputusan lain yang tingkatannya lebih rendah.
Mekanisme Penegakan Disiplin dan Konsekuensi Hukum Organisasi
Dr. Marudut Tampubolon, S.H., M.M., M.H. juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART, termasuk rekayasa aturan demi perpanjangan kekuasaan, memiliki konsekuensi hukum dan organisasi yang tegas serta mengikat secara yuridis. “Setiap organisasi advokat yang taat asas seyogianya memiliki lembaga pengawasan dan lembaga disiplin yang berfungsi independen, bertugas memantau, menilai, hingga menjatuhkan sanksi secara objektif dan tegas terhadap setiap pelanggaran, dengan berpedoman pada prinsip keadilan prosedural. Berbagai sanksi telah diatur secara berjenjang dan proporsional, mulai dari teguran tertulis, pembatasan atau pencabutan hak keanggotaan, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai bentuk pertanggungjawaban tertinggi atas pelanggaran berat. Seluruh langkah ini diambil semata-mata untuk melindungi kehormatan, martabat, dan integritas organisasi, serta menjamin bahwa wadah profesi ini diisi oleh para advokat yang berkompeten, beretika luhur, dan memiliki kesadaran hukum tinggi untuk patuh serta bertanggung jawab atas setiap tindakan hukumnya,” tambahnya. Pandangan ini didukung oleh adagium “Ubi jus, ibi remedium” yang berarti “di mana ada hak, di sana ada upaya pemulihan atau sanksi” — menegaskan bahwa aturan yang baik tidak akan bermakna tanpa penegakan yang tegas dan konsekuensi yang jelas bagi pelanggarnya.
Pentingnya Internalisasi Nilai dan Pemahaman Mendalam Aturan
Kedua pimpinan DPN PERADI ini juga sepakat bahwa sosialisasi, pendidikan, dan pendalaman pemahaman mengenai makna filosofis serta substansi AD/ART harus dilakukan secara berkelanjutan, terstruktur, dan menyeluruh di seluruh jajaran organisasi advokat di Indonesia, sebagai bagian dari penanaman kesadaran hukum. “Kita tidak boleh hanya puas dengan keberadaan aturan secara formal di atas kertas, namun harus terus membangun kesadaran kolektif bahwa kepatuhan terhadap AD/ART adalah tanggung jawab moral, etis, dan profesional yang melekat pada setiap anggota dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Melalui pendidikan, pelatihan, dan komunikasi yang terus ditingkatkan kualitasnya, kita berharap semangat untuk mematuhi dan menjunjung tinggi aturan organisasi dapat tumbuh, mengakar kuat, dan terpelihara di hati serta pikiran setiap anggotanya, sebagai wujud penegakan supremasi hukum di lingkungan profesi kita,” tutup Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. Hal ini sejalan dengan adagium “Ignorantia juris non excusat” yang berarti “ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab” — menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap aturan organisasi adalah kewajiban bagi setiap anggotanya, dan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan sah untuk melepaskan diri dari kewajiban mematuhinya.
Di akhir pernyataannya, kedua tokoh ini turut menyampaikan doa dan harapan agar seluruh pimpinan serta anggota organisasi advokat di seluruh Indonesia senantiasa dikaruniai kekuatan spiritual, kebijaksanaan berpikir dan bertindak, serta keteguhan hati untuk mempertahankan prinsip dasar, hak konstitusional, dan kewibawaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan perlindungan dan petunjuk-Nya dalam setiap langkah kita, memberikan kebijaksanaan dalam setiap keputusan yang diambil, serta mengarahkan seluruh perjuangan kita demi kemajuan harkat dan martabat profesi advokat, serta demi tegaknya hukum dan keadilan yang hakiki di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aamiin,” ucap keduanya secara serentak dan penuh harap.(red)
Recent Articles
•
Sekjen DPN PERADI Alam P. Simamora, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI Hendrick P.S. Napitupulu, S.H., M.H. Berikan Bimbingan dan Dorongan Semangat Kepada Para Srikandi Advokat DPC PERADI Medan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua DPN PERADI): Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Peran Organisasi Advokat Dukung Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing Global
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Anggota Dewan Pakar DPN PERADI): Peristiwa Viral di Pekanbaru Bukan Sekadar Pencurian, Diduga Kuat Pembunuhan Berencana
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI) Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah: Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Fokus Utama Penanganan Kejahatan Siber
•
Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dewan Pakar DPN PERADI): Bimbing Dua Mahasiswi FH Unikom, Karya Ilmiahnya Diterima di Jurnal Sinta dan Internasional
•
H. Yovie Megananda Santosa (Wakil Ketua Umum DPN PERADI): Hari Buruh Milik Semua Pihak, Keadilan Harus Dibuktikan Lewat Perbuatan
•
Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Alam P. Simamora, S.H., M.H. (Sekretaris Jenderal) DPN PERADI: Selamat Hari Buruh Nasional – Buruh Hebat, Indonesia Kuat
•
Dinamika Penegakan Hukum dalam Kasus Penyerangan Terhadap Andrie Yunus: Tinjauan dan Desakan Robert Simangunsong, S.H., M.H. (Bendahara Umum DPN PERADI)
•
Pandangan Hukum dan Sikap Resmi Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketua Umum DPN PERADI) Terhadap Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur
•
DUKUNGAN DARI MADURA RAYA: SYAFRAWI, S.H. - DPC MADURA RAYA SAMPAIKAN SELAMAT ATAS PENGUKUHAN DR. IMAM HIDAYAT DAN ALAM P. SIMAMORA PIMPIN DPN PERADI PERIODE 2026-2031
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.