"HUKUM PIDANA MILITER HARUS JADI FONDASI PEMBANGUNAN, BUKAN HAMBATAN"; ALAM P. SIMAMORA, SH.,MH. SEKJEN DPN PERADI

Terkini 21 Mar 2026 11:15 4 min read 19 views By DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, SH.,MH.
"HUKUM PIDANA MILITER HARUS JADI FONDASI PEMBANGUNAN, BUKAN HAMBATAN"; ALAM P. SIMAMORA, SH.,MH. SEKJEN DPN PERADI
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia sampaikan pandangan terkait supremasi hukum pidana militer dan kemajuan bangsa

JAKARTA, 21 MARET 2026 – Alam P. Simamora, SH., MH., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menegaskan bahwa hukum pidana militer sebagai instrumen penegakan hukum bagi institusi pertahanan negara haruslah diarahkan untuk mendukung kemajuan bangsa tanpa mengorbankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

 

Dalam wawancara khusus, narasumber ini mengemukakan pandangan mendalam terkait peran hukum pidana militer dalam konteks pembangunan nasional, yang saat ini menghadapi ujian besar untuk menyelaraskan fungsi tradisional dengan tuntutan masyarakat terhadap keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

 

"Kita tidak dapat memisahkan keamanan nasional dari keadilan hukum yang komprehensif. Hukum pidana militer harus berperan sebagai fondasi, bukan hambatan, bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan," tegasnya.

 

RUANG LINGKUP DAN TUJUAN HARUS JELAS DAN TERDEFINISI

 

Alam P. Simamora menjelaskan bahwa hukum pidana militer yang mengatur pelanggaran dalam lingkup aktivitas militer – baik bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun pihak luar yang mengganggu fungsi pertahanan negara – perlu memiliki batasan yang jelas.

 

Menurutnya, tujuan utama hukum pidana militer yaitu memelihara disiplin dan profesionalisme korps militer, menjaga kesiapan tempur dan keamanan nasional, menegakkan prinsip hukum humaniter internasional, serta memelihara integritas institusi militer, harus selalu selaras dengan prinsip hukum positif negara.

 

"Ruang lingkup hukum pidana militer harus jelas dan tidak ambigu, agar tidak menimbulkan keraguan dalam masyarakat terkait kesetaraan di depan hukum. Setiap aturan harus memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Sekjen DPN PERADI ini.

 

KONTRIBUSI POTENSI TERHADAP PEMBANGUNAN NASIONAL

 

Menurut Alam P. Simamora, hukum pidana militer yang berjalan dengan baik dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional melalui tiga aspek utama:

 

Pertama, menjaga fondasi stabilitas. "Keamanan dan stabilitas adalah prasyarat tak tergantikan bagi setiap upaya pembangunan. Melalui penegakan hukum terhadap kejahatan yang mengancam keutuhan negara – seperti pengkhianatan, spionase, dan tindakan teroris – kita dapat menciptakan lingkungan aman bagi investasi, aktivitas ekonomi, dan perkembangan masyarakat," katanya.

 

Kedua, mendukung program pembangunan. Narasumber ini menyampaikan bahwa personel militer yang berada di bawah naungan hukum yang jelas dan tegas dapat menjalankan tugas tambahan terkait pembangunan, mulai dari bantuan penanggulangan bencana alam, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, hingga pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.

 

"Ketika personel militer bekerja dalam kerangka hukum yang kokoh, kontribusinya terhadap pembangunan akan lebih optimal dan diterima secara luas oleh masyarakat. Hal ini akan memperkuat sinergi antara institusi militer dan komponen bangsa lainnya," paparnya.

 

Ketiga, memelihara kepercayaan publik. Menurutnya, ketika hukum pidana militer berjalan dengan baik dan adil, citra institusi militer sebagai lembaga profesional dan bertanggung jawab akan terjaga, sehingga memperoleh dukungan publik yang menjadi modal penting dalam menjalankan program pembangunan.

 

BERBAGAI TANTANGAN YANG PERLU DITANGANI SEGERA

 

Alam P. Simamora juga mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan supremasi hukum pidana militer yang adil dan mendukung pembangunan:

 

Inkonsistensi Perundang-Undangan

Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang mengatur bahwa personel militer yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di pengadilan umum, dan UU No.31 thn 1997 tentang Peradilan Militer. dia mengakui bahwa implementasinya masih belum optimal.

 

"Perbedaan interpretasi dan penerapan peraturan menjadi salah satu hambatan utama. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyelaraskan berbagai peraturan agar prinsip equality before the law yang termaktub dalam Pasal 27 UUD 1945 dapat terealisasi dengan baik," ujarnya.

 

Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas

Menurut Alam, meskipun telah ada upaya mengarah pada prinsip fair trial, penerapan yurisdiksi ganda antara peradilan militer dan umum masih menjadi sumber perdebatan. Kekhawatiran masyarakat terkait kurangnya transparansi dalam proses sidang dan mekanisme akuntabilitas yang belum maksimal dapat merusak kepercayaan terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

 

Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Narasumber dari DPN PERADI ini menegaskan bahwa sejarah mencatat beberapa kasus di mana penerapan hukum pidana militer menyimpang dari prinsip-prinsip kemanusiaan.

 

"Kita harus memastikan bahwa penerapan hukum pidana militer tidak melanggar hak asasi manusia, karena itu adalah dasar dari pembangunan yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita," tegasnya.

 

Hambatan dalam Reformasi

Alam menjelaskan bahwa upaya reformasi sistem peradilan militer menghadapi tantangan signifikan, terutama dalam penyesuaian ketentuan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

"Perluasan kapasitas dan penguatan pengawasan terhadap hakim dan penyidik militer menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan proses peradilan yang benar-benar adil dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku," tambahnya.

 

KESEIMBANGAN ANTARA KEAMANAN DAN KEADILAN ADALAH KUNCI

 

Menutup wawancara, Alam P. Simamora menegaskan bahwa supremasi hukum pidana militer memiliki peran tak terpisahkan dalam mendukung pembangunan nasional, namun implementasinya harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

 

"Reformasi yang komprehensif terhadap sistem peradilan militer bukan hanya menjadi kebutuhan untuk memenuhi standar internasional tetapi juga untuk memastikan bahwa institusi militer dapat berkontribusi secara optimal dalam kemajuan bangsa. Keseimbangan antara fungsi militer untuk menjaga keamanan dan tuntutan masyarakat untuk keadilan harus menjadi fokus utama. Hanya dengan demikian, hukum pidana militer dapat benar-benar menjadi alat efektif untuk memajukan negara dan kesejahteraan rakyat," tutupnya.(red)

Recent Articles

Chat with us on WhatsApp