Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. (Ketum DPN PERADI) Pimpin Langsung Pelantikan Pengurus DPC Kota Palu Periode Baru
Ito Lawputra Terpilih Sebagai Ketua, Siap Tingkatkan Kualitas Profesi dan Layanan Hukum Masyarakat
PALU, 02 JUNI 2026 – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Palu untuk periode baru. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Milenium Gym, Jalan Emmy Saelan Nomor 17, Kota Palu, pada Selasa (2/6/2026).
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. hadir dan memimpin langsung prosesi pelantikan, didampingi Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H. Acara yang berlangsung pukul 09.30 hingga 12.00 WITA ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi profesi, serta tokoh hukum nasional.
Komitmen perbarui organisasi dan layani masyarakat
Dalam sambutannya, Ketua DPC PERADI Kota Palu terpilih, Ito Lawputra, S.H., S.I.Kom., M.H., C.MED., CTA., menyampaikan harapan agar kepengurusan baru mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Ia menegaskan akan fokus meningkatkan kualitas advokat serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen melakukan pembaruan organisasi, menetapkan standar profesi yang jelas, serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik. Selain itu, kami juga akan lebih berpihak kepada masyarakat kecil melalui kerja sama dengan pemerintah dan berbagai elemen komunitas,” ujar Ito.
Surat Keputusan Resmi Dibacakan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Alam P. Simamora, S.H., M.H., secara resmi membacakan Surat Keputusan yang memuat susunan lengkap pengurus DPC PERADI Kota Palu yang baru dilantik. Penetapan ini menandai dimulainya masa bakti kepengurusan untuk menjalankan amanah dan program kerja yang telah disusun.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru, diharapkan PERADI Kota Palu semakin profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan keadilan di wilayah setempat.
(Redaksi)
Recent Articles
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (Direktur Lawfirm TSR): Partij Verzet di Persimpangan – Antara Hak Pembelaan dan Strategi Menjegal Eksekusi
•
DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H., KETUA UMUM DPN PERADI: APAPUN PUTUSAN HUKUM TIDAK BERPENGARUH PADA PERADI YANG KAMI PIMPIN
•
ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H., KABID SDM PMI JAWA TIMUR: PERKUAT SDM, SIAPKAN PENERUS KEMANUSIAAN YANG BERKUALITAS
•
H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.SI., WAKETUM DPN PERADI: APRESIASI KEJARI BANDUNG HENTIKAN PERKARA ERWIN, TIDAK ADA UNSUR KORUPSI
•
KAJIAN HUKUM H. YOVIE MEGANANDA SANTOSA, S.H., M.Si., WAKETUM DPN PERADI: STATUS P-21 DAN BATAS PENERAPAN PENAHANAN DALAM PERKARA ROY SURYO CS
•
Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI: Independensi Advokat dan Prinsip Due Process of Law Harus Dijunjung Tinggi
•
TS Hamonangan Daulay, S.H. (Wasekjen DPN PERADI): Laporan 'Pesta Babi' Murni Soal Data Pribadi, Dialog Tetap Terbuka
•
"Mens sana in corpore sano": Keseimbangan Jasmani dan Rohani Syarat Utama Pengabdian yang Bermakna
•
Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. (WAKETUM DPN PERADI): Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital – Antara Hak Konstitusional dan Batasan Yuridis
•
H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (WAKETUM DPN PERADI): Sinergi Penegak Hukum Kunci Keadilan yang Berkeadaban
Popular Articles
•
Dugaan Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus: Ujian bagi Integritas dan Profesionalisme Institusi
•
Pandangan Akademik dan Strategi Edukasi dalam Konteks Implementasi Praktis Perlindungan Data di Era Digital: Perspektif dari Ketua Umum DPN PERADI Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
•
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H – KETUA UMUM PERADI DR. IMAM HIDAYAT BERIKAN PESAN MENDALAM, AJAK MASYARAKAT JALANI MOMEN KEMENANGAN DENGAN NILAI-NILAI KEADILAN
•
REFORMASI POLRI WAJIB BERBASIS NEGARA HUKUM DAN HAM
•
ILMU DAN SENI PENAFSIRAN HUKUM: MENEMUKAN KEEQUILIBRIAN ANTARA KEPASTIAN DAN KEADILAN – WAWANCARA EKSKLUSIF DENGAN KETUA UMUM DPN PERADI DR. IMAM HIDAYAT, S.H., M.H.